Polresta Pontianak Limpahkan Kasus Karhutla ke Kejari
TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kota Pontianak, melimpahkan satu tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.
“Penyerahan tersanka M. Anwar kepada Kejari Pontianak, kami lakukan, Jumat 18 Nopember 2016, dan langsung dititipkan ke Rutan Kelas II A Pontianak,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul di Pontianak, Sabtu 19 Nopember 2016.
Ia menjelaskan tersangka dalam kasus itu diduga lalai dan telah menyebabkan karhutla yang luas, sehingga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pontianak dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup.
“Kronologis kejadian kasus karhutla tersebut, yakni hari Minggu, 24 Juli 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, di lahan milik saudaraa Taib di patok 42, Desa Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, tersangka telah menyalakan api untuk memasak indomie dengan menggunakan panci,” ungkapnya.
Tersangka menyalakan api dengan cara mengumpulkan ranting kayu dan karet ban, lalu menghidupkan api atau membakar dengan korek api tanpa dibuat sekat di sekitar lahan tersebut sehingga terjadi kebakaran dan merambat ke lahan lainya.
“Sehingga akibat kelalaian tersangka tersebut telah menyebabkan kebakaran lahan warga sekitar, pada Juli 2016 lalu,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa cangkul, karet ban terbakar, centong almunium, baju warna hitam, tikar plastik, batu asah, kantong plastik, dan sampel tanah yang terbakar.
Sekarang tersangka telah dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Pontianak dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak sambil menunggu proses hukum selanjutnya.[ANT/TAN]