Polri Kedepankan Promoter Humanis Dalam Rentetan Kasus Ahok
TRANSINDONESIA.CO – Lembaga Rumah Keamanan Nasional (Kamnas) meapresiasi langkah Polri menangani Aksi 411 dengan mengedepankan kehati-hatian dan ketelitian dan sesuai prosedur tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan dekresinya mengambil langkah proses gelar perkara terbuka terbatas dalam menanganani kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bahlan dengan tegas, Polri berani mengambil keputusan tepat sesuai hukum dan memenuhi rasa keadilan dengan mengangkat kasus Ahok dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkannya sebagai tersangka.
Penggunaan hak dekresi oleh Kapolri, adalah penggunaan hak yang berani dan tepat hanya untuk melindungi hal yang tak diinginkan terjadi dan mungkin sampai pada keutuhan NKRI.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, telah mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan berbagai elemen masyarakat terhadap Ahok.
Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Agus Adrianto, menyimpulkan penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka sekaligus melarang Ahok meninggalkan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.
Humanis
Khusus menangani Aksi Damai 4 Nopember 2016, memang tidak semua dapat merasakan apa yang telah dilakukan Polri. Meski banyak suara yang masih kurang puas terhadap langkah dalam menangani Aksi 411, kesigapan Polri dalam menjalaakan profesional, modern dan terpercaya (Promoter) suatu langkah humanis yang jauh hari sudah dikeluarkan maklumat Kapolda Metro Jaya nomor; MAK/02/2016 sebagai upaya sosialisasi sekaligus pencegahan.
Maklumat tersebut mempunyai maksud, untuk menjaga keberlangsungan kepentingan umum di antaranya terjaminnya rasa aman, keberlangsungan perdagangan dan perkantoran, transportasi, proses pelayanan publik, kemasyarakatan serta kegiatan hajat bangsa Indonesia yakni Pilkada serentak terutama di Jakarta, ini semua membutuhkan rasa aman dan nyaman.
Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut sekaligus petunjuk dan pedoman bagi aparat keamanan/polisi yang bertugas di lapangan, bahwa amanat yang diemban mengedepankan sikap Promoter sebagai insan Tribrata.
Lihatlah, saat detik-detik pengamakan Aksi 411, baik anggota Polisi bersorban dengan mengenakan serba putih-putih dan Polwan berjilbab juga disertai doa bersama merupakan garda terdepan dihadapan peserta aksi. Tentu saja ini langkah humanis yang belum pernah dilakukan selama menjaga aksi demo.
Cara yang benar-benar dipahami Polri tidak hanya sebatas mengawal peserta aksi tetapi juga menjaga kelancaran aksi mulai dari melncarkan perjalanan peserta dari berbagai penjuru yang datang menuju ke Istana Negara sampai berbagi makan dan minuman, termasuk membantu atau memberi pertolongan yang diperlukan psereta demo.
Tak lain, ini dilakukan Polri untuk bisa bersama dengan peserta aksi dalam menjaga situasi yang kondusif sampai petugas khusus berpakaian muslim dan muslimah agar peserta aksi juga memahami Polri adalah masyarakat dan Polri adalah milik masyarakat.
Kebebasan Berendapat
UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang organisasni kemasyarakatan cukup jelas:
(a) keberadaan ormas dalam berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak Asasi manusia dan dijamin oleh UU. ( b ) dalam kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang harus menghormati hak asasi manusia dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan. (c) ormas berpartisipasi dalam Pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Karena itu, kami (Rumah Kamnas) sangat mendukung dan meapresiasi langkap Polri dan segenap jajarannya yang sampai saat ini tetap tegar, tegap dan tegas menjalankan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum
Polri sebagai aparat keamanan telah terdoktrinasi untuk tetap menjaga keutuhan NKRI sekaligus untuk memperkokoh Indonesia sebagai negara hukum, dengan resiko yang sangat berat menghantui setiap saat, dicaci maki, jadi musuh kelompok kriminal dan tidak sedikit jadi korban atas tugas yang diembannya.
Untuk itu, Rumah Kamnas mengajak seluruh komponen masyarakat tanpa terkecuali sebagai bangsa yang cinta damai dan keutuhan NKRI turut menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Rumah Kamnas juga mengajak partai politik, ormas dan LSM dan semua elemen masyrakat, agama, untuk tetap mensukseskan hajat bangsa Indonesia yakni Pilkada Serentak dengan penuh kedamaian, kasih sayang, cinta perdamian, keramahtamahan dan kerukunan sesama anak bangsa.
Polri menyadari, sebagai aparat penegak hukum tidak akan mampu menyelesaikan seluruh problem sosial tanpa dukungan masyarakat luas. Mari kita dukung Polri agar tetap kuat, professional dan humanis dalam tiap gerak langkahnya dalam memberikan yang terbaik sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
[Maksum Zubair- Ketua Rumah Kamnas]