Fadli Nasution Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Masyarakat diimbau terus mengawal proses hukum pasca penetapan status tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Kita patut memberikan apresiasi atas kinerja Polri, dalam hal ini Kapolri Pak Tito dan Kabareskrim Pak Ari Dono yang telah bekerja secara profesional dalam memproses perkara ini sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum,” kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, dalam siaran persnya yang diterima transindonesia.co, Kamis 17 Nopember 2016.

Menurut Fadli, penetapan status tersangka terhadap Ahok, semata-mata karena telah terpenuhinya unsur Pasal 156a KUHP yang didukung minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution.[Dok]
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution.[Dok]
“Saya kira tidak ada pihak yang mengintervensi Polri dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka. Kalaupun ada dinamika sosial politik yang berkembang masih dalam batas yang wajar, mengingat kasus ini cukup sensitif di kalangan umat Islam,” ujar Fadli.

Selanjutnya perkembangan perkara ini murni proses penegakan hukum, tidak ada agenda politik yang lain.

“Mari sama-sama kita kawal proses hukum ini, kita tunggu peradilannya supaya kasus ini terang benderang dan keadilan bisa ditegakkan,” katanya.[DOD]

Share