IPW: Ahok Tersangka Tapi Jangan Solidalitas Polri Terpecah

TRANSINDONESIA.CO –  Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi yang tinggi pada Polri yang telah meningkatkan kasus Gubernur  DKI Jakarta nonaktif Masuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahap penyidikan dan menjadikan Ahok sebagai tersangka.

“Keputusan ini menunjukkan Polri telah bekerja profesional, proporsional, independen, dan berorientasi pada soliditas NKRI,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Rabu 16 Nopember 2016.

Dengan demikian lanjut Neta, Polri diharapkan bekerja cepat untuk menuntaskan dan melanjutkan kss Ahok agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan agar bola panas kss Ahok bisa diselesaikan secara hukum.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam, Senin 7 Nopember 2016.[IST]
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam, Senin 7 Nopember 2016.[IST]
“Pengadilanlah yang akan memutuskan kasus Ahok,” katanya.

Sebab gelar perkara di Bareskrim bukanlah lembaga pengadilan yang bisa memutuskan. Gelar perkara di bareskrim hanya berwenang memeriksa kelengkapan BAP dari sebuah kasus dan tidak berhak menutup sebuah kasus.

“Kalo BAP nya belum lengkap gelar perkara merekomendasikan segera melengkapi BAPnya dan bukan menutup sebuah kasus,” terang Neta.

Catatan IPW, gelar perkara kasus ahok dilakukan Polri berjalan lancar.

“Niat baik Polri menuntaskan kasus ini patut diapresiasi. Meski ada “suara” pejabat Polri terkesan berpihak sebelum gelar perkara dilakukan,” ungkapnya.

Untuk itu, dalam kasus Ahok, Polri diharapkan tetap profesional, proporsional, independep dan tidak mudah diintervensi siapapun.

Dalam memutuskan kasus Ahok, Polri terlihat berorientasi pada soliditas NKRI.

“Apalagi, sejak munculnya kasus Ahok, elit-elit pemerintah sibuk menggalang tokoh-tokoh dan ormas agar solid menjaga NKRI.

Dari gelar perkara kasus Ahok, IPW berharap polri harus berorientasi pada soliditas NKRI.

“Jangan sampai gara-gara kasus Ahok, para ulama terpecah belah dan merasa di adu domba dengan dalih proses hukum. Jangan sampai kasus Ahok mengadu domba antara pakar hukum dengan pakar hukum lainnya maupun pakar hukum dengan ulama. Jangan sampai gara-gara kasus Ahok solidalitas Polri terganggu atau polri terpecah. Jangan sampai gara-gara kasus Ahok antara Polri dan MUI perang argumentasi,” urainya.

Dengan adanya keputusan melanjutkan penyidikan dalam kasus Ahok, Polri tampaknya sudah mencermati dan memperhatikan dengan serius argumentasi MUI.

“Sebab MUI adalah lembaga ulama yang kredibilitasnya sangat diakui pemerintah maupun masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujarnya.

Dengan dilanjutkannya kasus Ahok sebagai tersangka, diharapkan eskalasi sosial politik yang sempat panas kembali mereda.

“Sehingga stablitas Kamtibmas tetap bisa terjaga,” katanya.[DOD]

Share