Ahmad Dhani Lapor Balik Indra Tan ke Polda Metro Jaya
TRANSINDONESIA.CO – Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani balik melaporkan Indra Tan dengan dugaan melakukan pengeditan video orasi dugaan menghina Presiden RI yang tidak sesuai aslinya ke Polda Metro Jaya.
“Video itu setelah dilakukan pengeditan kemudian dipublikasikan dengan kecenderungan dugaan menghina Presiden RI saat demo 4 November 2016,” kata Ramdan Alamsyah, pengacara cawabup Bekasi Ahmad Dhani, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 13 Nopember 2016.
Pelaporan Indra Tan ini karena mengunggah video fitnah yang diunggah lewat akun facebooknya, sehingga menjadi viral di media sosial.
Pengungkapan pengunggah video ini pertama kali muncul pada akun media sosial milik Indra Tan yang telah dilakukan pengeditan video orasi pada 4 November 2016.
Pengeditan itu berisi hinaan dan cacian yang ditujukan kepada Presiden. “Dengan adanya pengeditan video ini saat ini menjadi viral di dunia maya, dan menuai tanggapan buruk dari masyarakat Indonesia, bahwa Ahmad Dhani tidak pantas dan layak untuk menjadi contoh calon pemimpin,” katanya.
Perkataan lainnya juga menunjuk Ahmad Dhani sebagai biang keladi terjadinya perpecahan di Indonesia, dan lain sebagainya.
Tentu dalam kredibilitasnya dalam pencalonan Ahmad Dhani menjadi cawabup yang berpasangan dengan Sa’dudin diusung Partai PKS, Gerindra dan Demokrat, akan berdampak karena dianggap arogan dengan tidak mementingkan perasaan orang lain.
Dikatakannya, Indra Tan menyebarkan video editan itu hanya untuk menyebarkan fitnah belaka terhadap Dhani. “Dalam hal ini sudah cukup jelas arahnya dengan menyebarkan video tidak sesuai fakta itu fitnah dan dalam penyebarannya ada unsur politiknya,” katanya.
Lanjut Ramdani menjelaskan dalam permasalahan ini Indra Tan dilaporkan dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.[ANT/BEN]