Yusril: Bareskrim Wajib Terima Dugaan Laporan Penistaan Agama oleh Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Mabes Polri berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali,” ujar pakar Hukum Tata Negara (HTN) Prof Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Oktober 2016.

Yusril mengatakan, setiap orang yang datang melapor, wajib dituangkan dalam berita acara laporan. Berita acara itu berisi antara lain identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Laporan tersebut, Yusril mengatakan, haruslah ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.(ist)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.(ist)

Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli. “Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor,” kata Yusril.

Yursril ikut buka suara terhadap pernyataan Ahok lantaran dia ingin memberitahu semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku. “Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat,” ujarnya.[ROL/DOD]

Share
Leave a comment