Polisi Bekasi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Kanjeng Dimas

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Metro Setu, Polres Metro Bekasi, membuka Posko pengaduan korban penipuan Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas dengan modus penggandaan uang pada korbannya.

“Kami membuka Posko pengaduan penipuan yang dilakukan Kanjeng Dimas. Bila ada korban warga Setu kami harap langsung mendatangi Polsek untuk melaporkannya,” kata Kapolsek Metro Setu, AKP Agus Rohmat,SH, di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 5 Oktober 2016.

Menurut AKP Agus Rohmat, Posko pengduan tersebut sesuai perintah Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin yang memerintahkan seluruh jajaran Polsek untuk membuka Posko pengaduan.

Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas.[IST]
Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas.[IST]
Hal ini kata AKP Agus Rohmat untuk memudahkan para korban penipuan bila ada terdapat diwilayah Setu.

“Korban penipuan itu dapat langsung datang ke Polsek atau melaporkannya melalui call centre 110. Khusus untuk laporan Polsek Setu juga membuka cal center di nomor 021-8250532 atau melalui SMS/WhatsApp di nomor 082261117388,” terangnya.

Menindaklanjuti perintah Kapolres kata AKP Agus Rohmat, dia telah memerintah jajaran Polsek Metro Setu untuk melakukan pendataan pada warga baik melalui Ketua RT/RW tempat tinggal warga.

“Posko pengaduan korban penipuan mulai kita buka hari ini Rabu 5 Oktober 2016. Bagi warga yang merasa menjadi korban penipuan Kanjeng Dimas juga dapat memberikan laporan pada Bimaspol dan Babinkamtibmas di desa masing-masing,” tuturnya.[IDH/BEN]

Share
Leave a comment