Formasu Tak Mau Sumut Terkorup, Mendagri Diminta Tolak Wagub Sumut

TRANSINDONESIA.CO – Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menolak dan tidak mesahkan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terpilih dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera yang dilangsungkan di Medan, 24 Oktober 2016.

karena masih menyisakan berbagai persoalan yang dapat membuat baik stabilitas politik dua arah dikalangan elite politik berakibat tidak jalannya pembangunan di Sumut.

“Sebagai masyarakat Sumut kami minta Mendagri tidak mesahkan Nurhalizah menjadi Wagub. Sejak proses sampai waktu pemilihan yang terkesan dipaksakan itu banyak meninggalkan permasalahan. Ini dapat menimbulkan stabilitas politik yang tidak sehat di DPRD Sumut yang sebagian menolak proses pemilihan dilangsungkan pada waktu itu,” kata Ketua Formasu, Dody Ispriandy, kepada wartawan di Jakarta, Minggu 30 Oktober 2016.

Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi saat menerima Nurhajizah Marpaung yang terpilih sebagai Wagub Sumut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera di Medan, 24 Oktober 2016.[IST]
Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi saat menerima Nurhajizah Marpaung yang terpilih sebagai Wagub Sumut dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera di Medan, 24 Oktober 2016.[IST]
Meurut Dody, telah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu 18 Oktober 2016 memerintahkan menunda jadwal sidang paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) pada 24 Oktber 2016 sampai ada keputusan hukum tetap.

Putusan PTUN Jakarta dalam surat Penetapan No.219/G/2016/PTUN-JKT tersebut ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH,MM yang mengabulkan gugatan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPD Suatera Utara.

“Harusnya ini warning, banyaknya persoalan yang akan terjadi dengan dipaksaknya pemilihan dilangsungkan. Apalagi ada putusan PTUN. Inikan persoalan besar yang tidak diindahkan baik pemerintah Provinsi Sumut maupun DPRD,” katanya.

Sebelum proses pemilihan yang terkesan dipaksakan Pansus Wakil Gubernur Sumut, Ketua DPD PKNU Sumatera Utara telah menyampaikan salinan putusan PTUN kepada DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis 20 Oktober 2016.

Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH, MH menyebut selama ini panitia khusus (Pansus) pengisian kursi calon wakil gubernur menjadikan surat Kemendagri No 122.12/5718/OTDA sebagai landasan kerja. “Putusan PTUN Jakarta ini menunda berlakunya surat Kemendagri, ketika surat itu sudah ditunda, maka tidak ada lagi dasar Pansus melaksanakan pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara,” kata Dirzy ketika itu.

Berdasarkan  putusan PTUN, PKNU Sumut meminta semua pihak mulai dari Pansus Wagusbsu, DPRD Sumut dan Gubernur Sumut untuk mematuhi putusan hukum tersebut dengan menghentikan atau menunda sidang paripurna pemilihan Wagub Sumut yang dijadwalkan tanggal 24 Oktober 2016 dihentikan.

Ada 4 point penting yang menjadi putusan PTUN Jakarta. Pertama, mengabulkan permohonan penggugat. Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan surat no 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut sampai ada putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain dikemudian hari.

Ketiga, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul oleh akibat penetapan penundaan ini sampai dengan putusan akhir. Keempat, memerintahkan kepada PTUN Jakarta untuk memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa.

“Kenyataannya paripurna pemilihan Wagub Sumut tetap dilangsungkan, sehingga banyak hal yang terjadi didalam sidang seperti anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan merampas palu sidang,” katanya.

Perampasan palu oleh politisi PDIP itu, karena dinilainya sidang paripurna tersebut cacat hukum, dan hal lain juga diindikasinya ada “suap” dalam pemilihan wakil gubernur yang akan dilaporkannya pada, Senin 31 Oktober 2016.

“Untuk itu, Mendagri harus bijak menanggapi suasana yang terjadi di Medan. Putusan PTNU untuk menunda pelaksanaan pemilihan wagub dan adanya indikasi suap itu harus diselesaikan KPK demi kemajuan Sumut. Jadi Mendagri tidak perlu mesahkan Nurhalijah sebagai wagub Sumut,” ujar Dody.

Formasu kata Dody, mendorong Sekretaris Komisi C DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan yang berinisitafif melaporkan indikasi suap tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Formasu ikut mengawal laporan ke KPK itu. Kami tidak ingin semua pemimpin di Sumut bermasalah dan menjadi tahanan KPK. Ini memalukan seluruh masyarakat Sumut yang terlanjur di cap pemimpinnya terkorup. Kami tidak mau fenomena SUMUT (Semua Urusan Mesti Uang Tunai), itu harus kita hapus,” pinta Dody.

Sebelumnya, DPRD Sumut telah menyelenggarakan pemilihan wagub dengan calon HM Idris Lutfi yang diusulkan PKS dan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung yang dicalonkan Partai Hanura.

Dalam pemilihan tersebut, Nurhajizah Marpaung dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih 68 suara dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir.[MET]

Share
Leave a comment