Reformasi Hukum Tilang

TRANSINDONESIA.CO – Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terselenggara saat ini banyak hal yang dirasakan menjadi potensi berbagai masalah terjadinya pungli.

Selain terjadinya pungli, perdebatan yang tidak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar maupun Polisi, penindakan secara manual tidak dapat menindak secara simultan (satu ditindak 100 lepas/lolos dari tindakan), sistem peradilanya dirasakan panjang jauh dari kondisi cepat, aman, nyaman (menjadi sarang calo), uang denda tilang belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety.

Point-point di atas tujuan dari penegakkan hukum di bidang lalu lintas belum dapat memberikan efek untuk pencegahan terjadinya kecelakaan maupun kemacetan/masalah sosial lainnya, belum memberikan perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara maksima, dan belum membangun kesadaran tertib berlalu lintas.

Electronic Law Enforcement (ELE).[IST]
Electronic Law Enforcement (ELE).[IST]
Sejalan dengan kondisi di atas, maka reformasi di bidang penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan membantu warga masyarakat untuk:

  1. Membayar denda tilang dengan cepat baik secara maual, maupun on line atau melalui cara elektronik.
  2. Petugas Polisi dalam melakukan penindakkan menyiapkan 3 alternatif yaitu, a). Secara manual, on line dan elektronik. Secara manual, Polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang, b). Polisi menilang dengan membaca barcode/data yang ada pada dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK) dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan, c). Penindakkan dengan camera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, menerobos lampu merah dan lainnya.

Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keerkaitan dengan berbagai pihak.

Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakkan hukum yang kurang manusiawi.‎

Rintisan penegakkan hukum deng sistem on line ini akan terus dikembangkan berkaitan dengan:

  1. Program ERI (Electronic Registration and Identification)
  2. De meryt point system (sistem perpanjangan SIM)
  3. Program ERP (Electronic Road Pricing)
  4. e-Samsat (pembayaran pajak dengan sistem on line)
  5. e-Parking
  6. ETC (Electronic Toll Collect)
  7. ELE (Electronic Law Enforcement).[CDL29102016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share