Tommy Gugat Yayasan Riau Madani ke PN Pekanbaru
TRANSINDONESIA.CO – Sekjen Yayasan Riau Madani, Tommy Freddy Manungkalit, menggugat akta perubahan No 32 tertangal 19 November 2015 oleh Notaris Tito Utoyo SH, pengganti akta pendirian No 29 tertanggal 19 Oktober 2009 yang diterbitkan Notaris Ridnofendi SH, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Pergantian susunan pengurus Yayasan Riau Madani tanpa pedoman anggaran dasar rumah tangga (ADRT) itu dinilai melawan hukum diterima oleh PN Pekanbaru tertanggal 18 Oktober 2016 dengan nomor registrasi: 245/pdt.G/2016/PN/pbr.
Dalam gugatan tersebut, pengurus Yayasan Riau Madani yang beralamat di Jalan Repelita I No 5 Kelurahan Tampan Payung Sekaki Pekanbaru, selanjutnya disebut sebagai tergugat I (satu), tergugat II atasnama Suryadi selaku Dewan Pembina Yayasan Riau Madani, Notaris Tito Utoyo SH, dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tergugat IV.
“Upaya hukum ini dilakukan sebagai salah satu bentuk meluruskan konflik internal yang terjadi di Yayasan Riau Madani akibat adanya pengurusan baru di yasayan tersebut, tanpa melewati prosedur ADRT yang sah, sesuai akta pendirian No 29 tanggal 19 Oketober 2009 yang diterbitkan Notaris Ridnofendi SH,” kata Tommy kepada TransIndonesia.co, di Pekanbaru, Selasa 25 Oktober 2016.
Menurut Tommy, akibat adanya kepengurusan baru di Yayasan Riau Madani yang dinilai cacat prosedur dalam pergatian kepengurusan yayasan baru. Dirinya sebagai pengurus yang sah sesuai akta notaris awal merasa dizolimi dan dirugikan oleh pengurus baru, baik secara materil atau immateril.
Dimana dengan terhentinya aktivitasnya sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani, mengakibatkan segala upaya yang dilakukan menjadi terhenti total, akibat adanya konflik internal di yayasan tersebut yang dinilai dianggap cacat prosedur.
Sementara, aktivitas Yayasan Riau Madani struktur yang baru tetap melakukan aktivitas kegiatan tanpa mempedulikan cacat prosedur pergantian kepengurusan yang dinilai melanggar ADRT.
Untuk itu lanjut Tommy, sebagai upaya melakukan gugatan atas penzoliman yang dihadapinya, ia berharap Majelis Hakim PN Pekanbaru agar memerintahkan kepada tergugat I dan II untuk menghentikan aktivitas Yayasan Riau Madani yang baru dan menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
Selain itu, menyatakan susunan pengurus berdasarkan ADRT No 29 tertanggal 2009 yang dibuat di Notaris Ridnoefendi, SH sah dan mengikat dan menyatakan Tommy Freddy Manungkalit sebagai Sekretaris Yayasan Riau Madani yang sah serta tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, maupun keputusan Dewan Pembina Yayasan Riau Madani No 32 tertanggal 19 November 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Tito Utoyo adalah cacat hukum dan tidak sah.[SBR]