TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan berlakukan denda Rp50 juta atau sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada pembuang sampah sembarangan di kawasan Puncak.
“Sejak Februari 2016, kebijakan ini sudah kami terapkan, pembuang sampah sembarangan dikenai sanksi Tipiring,” kata Kepala UPT Kebersihan Ciawi, Sofian Khaeruddin saat ditemui di Puncak, Senin 17 Oktober 2016.
Pemberian sanksi katanya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah. Peraturan tersebut memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan yakni kurangan selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Dikatakannya, sudah ada puluhan surat teguran yang dikeluarkan UPT Kebersihan Ciawi, kepada pengendara yang melintasi di jalur Puncak karena kedapatan membuang sampah.
“Kami belum memberlakukan sanksi denda dan kurungan, karena kebanyakan baru pertama kali ke Puncak dan belum tahu ada aturan ini. Jadi sanksi baru berupa teguran saja,” katanya.[SAP]