PAN Minta Polisi Tangkap Penyebar “Hoax” Amien Rais

TRANSINDONESIA.CO – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta polisi menangkap penyebar berita bohong tentang arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavia untuk memeriksa Amien Rais.

“Langkah sigap Polri untuk memburu pelaku perlu diapresiasi. Dengan menangkap penyebar berita bohong itu, kita berharap kejadian yang sama tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Senin 17 Oktober 2016.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN itu mengatakan polisi perlu segera menangkap pelaku penyebar berita bohong itu karena telah membawa-bawa nama Kepala Polri Tito Karnavian, pemimpin tertinggi kepolisian.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.[DOK]
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.[DOK]
Bila dibiarkan, dikhawatirkan akan mencemarkan nama baik Polri di tengah masyarakat. Padahal, Saleh menilai polisi telah berhasil menjaga aksi unjuk rasa pada Jumat 14 Oktober 2016 lalu tetap stabil dan aman.

“Polri tentu memahami penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat dijamin oleh undang-undang. Selama dilakukan secara tertib, damai dan tidak anarkistis, unjuk rasa tentu diperbolehkan,” tutur wakil ketua Komisi IX DPR itu.

Apalagi, kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi merupakan konsekuensi dari pilihan sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

“Kepolisian Indonesia sangat profesional. Jangankan menangkap penyebar berita bohong seperti ini, kasus-kasus lain yang jauh lebih sulit pun sudah banyak diselesaikan. Saya yakin tidak perlu waktu lama, pelakunya pasti segera ditangkap,” katanya.

Sebelumnya, beredar berita yang menyatakan Kapolri Tito Karnavian memerintahkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memeriksa Amien Rais karena menuding Presiden Joko Widodo telah melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Tito telah membantah berita tersebut dan menyatakan berita bohong tersebut merupakan upaya untuk menyudutkannya.[ANT/MET]

Share