Polisi Sita Puluhan Botol Miras Pedagang Jamu Dekat Masjid

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari pedagang jamu yang tidak memiliki izin menjual miras di dekat Masjid.

Penyitaan miras tersebut dilakukan di tiga tempat saat Polsek Setu menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Sabtu 15 Oktober 2016 malam.

“Giat operasi Cipkon terus kita gelar setiap malam hari. Untuk penyitaan miras kita lakukan setelah mendapat informasi masyarakat adanya penjualan miras di toko jamu dan kelontong, lagsung kita tindaklanjuti,” kata Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, kepada Transindonesia.co, di Mapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 16 Oktober 2016.

Polisi langsung memusnahkan miras dengan cara memecah botol didepan toko jamu.[BEN]
Polisi langsung memusnahkan miras dengan cara memecah botol didepan toko jamu.[BEN]
Dikatakannya, dalam menjaga Kamtibmas sesuai perintah Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin, seluruh jajaran Polsek di kewilayahan masing-masing untuk terus menggiatkan operasi Cipkon.

“Salah satu penjualan miras yang kita sita ada di dekat Masjid, ini sangat kita sayangkan. Kita langsung ambil tindakan dengan merazia dan menyita miras itu,” tambah Kapolsek.

Trans Global

Duhai Matahari

Sebelumnya, operasi Cipkon yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Iwan Gunawan dengan kekuatan anggota yang cukup, pertama kali merazia Warung Jamu milik Alexson, 50 tahun, yang berada di Jalan Raya Setu Kampung Lubang Buaya RT02/02,  dengan barang bukti miras yang disita sebanyak 36 botol diantaranya, 12 botol Anggur Merah, 12 botol Intisari dan  12 botol Anggur Kolesom.

“Seluruh barang bukti yang disita langsung dimusnahkan dengan cara memecahkan botol berisi miras di depan warung tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Iwan Gunawan.

Kemudian, tim operasi Cipkon meluncur ke Warung Jamu milik Swiis Iskandar, 34 tahun,  di Jalan MT Haryono, Kampung Burangkeng RT01/02,  Desa Cileduk, polisi berhasil menyita 24 botol miras diantaranya 12 botol Anggur Intisari dan 12 botol Anggur Merah.

“Barang bukti yang kita sita ini juga kita pecahkan di depan warung dan disaksikan langsung pemiliknya sebagai efek jera. Kita juga lakukan pendataan pemilik toko jamu yang menjual miras,” terang Iptu Iwan.

Selanjutnya, petugas mengarah ke warung kelontong milik Japentus Marbun, 47 tahun, yang juga berada di Jalan MT Haryono, Desa Taman Sari. “Pada saat penggeledahan tidak ditemukan adanya miras,” terang Iptu Iwan.[BEN]

Share