Tertawa dan Menertawakan

TRANSINDONESIA.CO – “Tertawa pelepas kepenatan hidup dan duka lara, penyehat hati yang luka. Tertawalah sebelum tertawa itu dilarang”.

Tertawa tanda bahagia, tanda hati yang bersuka cita, tanda ada solusi. Tatkala tertawa tidak lagi terkendali jadilah ia gila. Berbahagialah yang dapat membuat orang tertawa.

Para pelawak, komedian, badut, monolog, tukang plesetan, aktor-aktor punokawan, para ventriloquist (orang yang berakting menirukan sesorang dengan merubah suaranya), dalang, adalah orang-orang yang mampu membuat orang lain tertawa, walau dirinya sendiri sedang bersusah hati.

Ilustrasi
Ilustrasi

Org tertawa karena ada: 1.Sesuatu yang lucu/aneh/ tidak umum, 2.Yang dijadikan sasaran penghinaan, 3.Ceritera yang menunjukan ketololan seseorag/tokoh/system-sistem yang sedang terjadi, 4.Plesetan-plesetan mencampur adukan kalimat, lagu, kata-kata, sikap/gerakan dari yang normal menjadi kontroversial, 5.Parodi dan kritik pejabat/tokoh. 6.Ada pertengkaran yang saling sahut menyahut namun tidak nyambung, 7.Meniru gaya/perilaku tokoh/banci atau yang aneh/tidak sewajarnya. 8.Gerak/perilaku yang aneh, 9.Suara-suara yang aneh dan tidak wajar/tidak masuk akal, dan lainnya.

Tertawa merupakan suatu anugerah yang luar biasa dari Tuhan YME. Membuat orang lain tertawa memerlukan suatu kecerdasan khusus dan bakat yang luar biasa.

Bagaimana dengan menertawakan?  Menertawakan adalah suatu sikap tertawa atas sesuatu yang salah, tidak sesuai, lucu dengan tujuan mengingatkan/memberitahu, mengejek, memparodikan, memperbaiki.

Tertawa tetap harus ada batas dan kontrolnya, agar tidak terus lepas dan kehilangan kesadaranya. Tertawa yang terkendali akan menjadi penyeimbang, obat, jalan keluar, penghibur, penyemangat.

Menjabarkan tentang tertawa memang tidak membuat tertawa bagai membahas teori renang yang tidak membuat basah. Bagaimana membuat orang tertawa, sama juga bagaimana bisa berenang nyebur ke kolam dan mulai gerakan badan, tangan kaki berusaha dan bertahan untuk dapat mengambang. [CD03102016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share