Polres Bogor Tangani Penculikan Anak

TRANSINDONESIA.CO – Polres Bogor tangani dugaan penculikan anak di bawah umur oleh SM (35) seorang pemborong proyek jalan di salah satu desa di Kecamatan Citeurep, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan laporan yang telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor yang dilakukan orang tua korban, Jamain (50) pada hari Senin 26 September 2016, segera diproses oleh Kepolisian.

“Polres berkomitmen harus sampai selesai kami membantu kasus tersebut dengan mengusut tuntas kasus tersebut,” kata AKP Ita, di Mapolres Bogor, Selasa 27 September 2016.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam kasus dugaan penculikan terhadap anak di bawah umur, warga Kampung Tajur Tapos RT18/06, Desa Hambalang, Kecamatan Citereup, Irnawati (13) sejak Jumat 2 September 2016, yang dilaporkan oleh orang tua korban, Jamain (50) pada Senin 26 September 2016. ”Polres Bogor sedang menyelidiki lebih lanjut,” kata AKP Ita.

Sementara, 0rang tua korban, Jamain mengatakan, anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun tersebut menghilang sejak Jumat 2 September 2016, karena mendapat iming-iming akan dinikahi seorang pemborong jalan di salah satu desa di Kecamatan Citeureup dekat rumahnya pada 13 Agustus 2016 lalu.

Menurut Jamain, istrinya Idah (40) dan anak perempuan yang putus sekolah sejak SD itu  beberapa bulan lalu sempat bekerja di salah satu pabrik dekat rumahnya untuk menghindari kejenuhan.

Karena pekerjaan yang dilakukan anaknya tersebut terlalu berat, Jamain dan Idah meminta Irnawati untuk berhenti bekerja.

Selang beberapa waktu, Irnawati mendapatkan pekerjaan baru di salah satu pabrik yang menurut Irnawati lebih ringan dibanding dengan pekerjaan sebelumnya. Tapi empat hari bekerja di tempat barunya pada 13 Agustus 2016, Irnawati diajak SM (35) terduga penculikan menghadap Jamain untuk meminta izin menikah.

Mendengar keinginan SM, Jamain segera berkonsultasi dengan keluarga yang mengerti tentang pernikahan mengingat SM tersebut belum Ia kenal betul sebagai teman puterinya dan Irnawati masih belia. “Karena rayuan SM dengan penuh meyakinkan dan menghindari maksiat menurut agama, kami akhirnya restui saja, namanya orang tua,” katanya.

Pada saat itu juga, SM langsung memberikan uang sebanyak Rp5 Juta sebagai pengurusan perizinan nikah di kantor agama, Amil dan biaya operasional sedangkan biaya pesta pernikahan akan dilakukan pekan berikutnya.

Kemudian diadakan kesepakatan untuk pernikahan yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Minggu 4 September 2016.  Namun, SM mengingkari kesepakatan tersebut dengan menjemput Irnawati yang diantar pamannya Ebit (35) di salah satu SPBU dekat pasar Citeureup pada Jumat 2 September 2016, atau dua hari sebelum hari pernikahan dengan hilangnya Irnawati setelah penjemputan tersebut.

Setelah Irnawati tidak pulang ke rumah selama 24 jam, kemudian Jamain melaporkan hal tersebut kepada kantor desa setempat dan pada Selasa 6 September 2016, melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Citeureup.

Sampai kini, Irnawati tak kunjung pulang dan tidak ada khabar itu, Jumain kembali melaporkannya ke Polres Bogor. “Saya berharap Polres bisa membantu menemukan anak saya dan membawa kembali anaknya  dan mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.[SAP]

Share
Leave a comment