Polisi Sukabumi Bekuk Dua Wanita Kalbar Penyeludup Gadis

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi, menangkap dua wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang melakukan percobaan penyelundupan lima gadis asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Dua tersangka tersebut berinisial SN alias Leni Alias Atun (26) dan N (46). Keduanya mempunyai peran berbeda dalam kasus perdagangan manusia ini. SN bertugas merekrut pekerja di Kabupaten Sukabumi dan N menyalurkan gadis dari Pontianak ke Malaysia,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Gilang Prasetya di Sukabumi, kemaren.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu keluarga korban yang menyebutkan anaknya tidak pulang karena dibawa tersangka ke Pontianak untuk bekerja.

Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah dikembangkan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Pontianak, ternyata korbannya tidak hanya satu orang tetapi ada lima gadis, bahkan dua diantaranya adalah anak di bawah umur.

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus perdagangan manusia ini dan memburu satu daftar pencarian orang (DPO) yang bertugas menampung gadis korban perdagangan manusia di Kalbar.

“Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Gilang mengatakan adapun kelima gadis yang menjadi korban rayuan kedua tersangka yakni DR (14) warga Palabuhanratu, NA (25) warga Simpenan, ET (22) warga Simpenan, RS (16) warga Palabuhanratu dan JL (25) warga Palabuhanratu.

“Modus yang dilakukan tersangka untuk merekrut para korbannya adalah dengan cara mengiming-imingi upah yang tinggi dan bekerja di restoran,” katanya.[ANT/SAP]

Share
Leave a comment