Penambang Pasir Ilegal di Serayu Semakin Ramai

TRANSINDONESIA.CO – Penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat di Sungai Serayu semakin marak. “Seperti di Somagede, Kabupaten Banyumas, kami sudah berkali-kali melakukan penertiban atau tindakan tegas. Bahkan saat Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polsek Somagede, Dinas ESDM Banyumas, dan Satpol PP Banyumas melakukan penertiban, dua unit alat berat berupa ‘backhoe’ disita,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Balai Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Serayu Selatan, Irwan Edhi, Sukoco di Banyumas, kemaren.

Pasca penertiban, kata dia, aktivitas penambangan liar dilakukan secara kucing-kucingan sehingga pihaknya kesulitan untuk mengambil tindakan.

“Apalagi kalau menambang pasir tergantung pada musim. Kalau banjir, pasti tidak melakukan aktivitas penambangan,” jelasnya.

Penambang pasir.[DOK]
Penambang pasir.[DOK]
Lebih lanjut, dia mengatakan izin penambangan pasir di Sungai Serayu dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten setempat yang didahului dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak.

Akan tetapi hingga saat ini, kata dia, tidak semua aktivitas penambangan pasir Sungai Serayu mulai dari hulu di perbatasan Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara hingga hilir di Kabupaten Cilacap memiliki izin.

Menurut dia, di wilayah Purbalingga dan Banjarnegara ada penambangan yang berizin sedangkan di Banyumas dan Cilacap belum ada yang memiliki izin.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Operasional dan Perawatan Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) Serayu-Citanduy Arief Sugiarto mengatakan penambangan pasir yang menggunakan alat berat sudah termasuk dalam pelanggaran peraturan.

“Kegiatan tersebut juga dapat merusak palung serta mengakibatkan degradasi sungai,” katanya.

Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Eddy Wahono mengatakan adanya zona pelarangan penambangan pasir Sungai Serayu dengan menggunakan alat berat, salah satunya di Desa Kanding, Kecamatan Somagede, Banyumas.

Dengan demikian, kata dia, aktivitas penambangan di wilayah tersebut hanya boleh dilakukan dengan peralatan manual.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1204 Tahun 2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali disebutkan bahwa Sungai Serayu di wilayah Banyumas hanya untuk pertambangan rakyat, dengan alat tradisional,” katanya.[Ant/Ats]

Share
Leave a comment