Minus Kajian Bappenas, Keputusan Reklamasi Jakarta Cacat: Ini Alasannya …

TRANSINDONESIA.CO –  Polemik ikhwal reklamasi pantai utara Jakarta merebak lagi usai keputusan yang diwartakan Menteri Koordinator Kemaritiman melanjutkan reklamasi Jakarta.

Apa analisis hukumnya? Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesi (MKI) mulai menelaahnya dari dasar pertama reklamasi  Jakarta yakni Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Muhammad Joni menjelaskan, “Dari kerangka hukum, dasar adanya Reklamasi Pantai Utara Jakarta (RPUJ) adalah Keppres 52/1995 yang diterbitkan era Presiden Soeharta. Tersebab itu acuan utama menelaah RPUJ adalah Keppres 52/1995 itu sendiri”.

Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]
Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]
Menurut Keppres 52/1995, dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan RPUJ ada dibentuk Tim Pengarah yang merepresentasikan Pemerintah pusat. Apalagi setelah diputuskan moratorium RPUJ. Dalam Keppres 52/1995 itu, Ketua Tim Pengarah adalah Kepala Bappenas dengan sejumlah Menteri sebagai anggota. Belum ada perubahan, bahkan Bappenas sendiri diwartakan Presiden sendiri sudah menurinkan perintah kajian kepada Bappenas.

Dalam hal adanya moratorium RPUJ maka beralasan membuat kajian atau materi pengarahan kebijakan Pemerintah pusat dimana Presiden sebagai  top eksekutif.

Masih menurut Keppres 52/1995 untuk pengendalian reklamasi itu,  mandatnya berada pada Tim Pengarah RPUJ dimana Kepala Bappenas selaku Ketua.

“Tidak ada perubahan mandat diberikan kepada pihak yang lain. Karena itu, kebijakan Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (exectutive power) yang berasal dari Keppres 52/1995 valid dan sah membuat keputusan setelah terbit kajian Kepala Bappenas sebagai Ketua Tim Pengarah”, tegas Joni.

Jika tanpa kajian Bappenas, beleid terkait menghentikan moratorium reklamasi Jakarta cacat karena abaikan Keppres 52/1995 sendiri.[Muhammad Joni]

Share
Leave a comment