Mantan Walikota Palopo Kembali Divonis

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenridajeng (71) kembali divonis bersalah selama 3,5 tahun penjara untuk kasus lainnya setelah sebelumnya sudah mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar dengan vonis maksimal 10 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu, 7 September 2016.

Pembacaan vonis ini dilakukan setelah sebulan lebih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena terserang penyakit jantung didalam sel tahanannya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Mantan Wali Kota Palopo dua periode 2003-2013 itu saat menghadiri sidang tidak didampingi satu orang pun kerabatnya dan bahkan tim pengacaranya yang selama ini membelanya. Terdakwa yang sudah renta itu berjalan hanya didampingi oleh beberapa pegawai kejaksaan.

Terdakwa divonis bersalah dengan kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo karena dengan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selam 3,5 tahun, denda Rp50 juta dan subsidaair satu bulan kurungan,” tegas majelis hakim yang membacakan vonis tersebut.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.

Bila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.

Usai dibacakan putusan itu, Tenriadjeng dihadapan majelis hakim mengaku belum bisamemastikan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Biar saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Tenriadjeng dihadapan majelis hakim.

Selain menyeret Tenriadjeng sebagai terdakwa dalam kasus dana kas daerah, JPU Desty Rerung menyeret dua terdakwa lain yaitu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo Ishak Andi Nuhung.

Tenriadjeng bersama dua terdakwa lainnya didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 19 ayat 1 hurup B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 pasal 55 tindak pidana korupsi.[Ant/Jei]

Share
Leave a comment