Polisi Ringkus Karyawan Swasta Pengedar Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Polisi meringkus pengedar narkoba ARS, 47 tahun, di sebuah rumah di Jalan Bandengan Selatan, RT 06 RW 05, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 2 gram.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap melakukan aktivitas yang mencurigakan.

“Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta diringkus pada Sabtu 24 September 2016 oleh petugas Subnit Narkoba Polsek Metro Tambora,” kata Kompol Herru, Senin 26 September 2016.

Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah ditangkap, petugas menginterogasi ARS untuk mencari barang bukti lainnya. Kemudian langsung menggeledah rumah ARS di Kompleks Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Lalu petugas kembali menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek Metro Tambora guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam terkait narkotika yang didapatnya,” kata Herru.[ISH]

Share