PWI Protes Polres OKI Panggil Wartawan

TRANSINDONESIA.CO – Persatua Watawan Indonesia (PWI) menyampaikan protes kepada Kepolisian Resort (Polres) OKI yang memanggil Rico jurnalis media online di Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran, pemberitaan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kades.

PWI mengingatkan, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki Hak Tolak. Menurut  pasal 1 butir 10 UU tersebut, hak tolak adalah Hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan. Sedangkan menurut pasal 4 ayat (4), Hak Tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistiknya.

Penjelasan pasal 4 ayat (4) mengatakan Hak Tolak diberikan kepada wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.

Sekjen PWI OKI, Idham Syarief.[IST]
Sekjen PWI OKI, Idham Syarief.[IST]
“Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum dan demi keselamatan negara,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKI, Endri Irawan melalui Sekretaris PWI, Idham Syarif dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia, Senin 26 September 2016.

Untuk itu diingatkannya, agar penyidik di reskrim polres OKI untuk menghormati Hak Tolak jurnalis  yang memuat berita tersebut. Hal ini agar jurnalis tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

Hak Tolak ini penting agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang. Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan. “Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis. Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,” terangnya

PWI juga menyesalkan adanya pemanggilan oleh pihak penyidik polres OKI terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang mereka buat.

“Sudah jelas diatur di dalam UU Pers bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk dimintai keterangan oleh penyidik tapi kenapa mereka masih memanggil wartawan tersebut, seharusnya mereka pihak penyidik melakukan konsultasi terkait permasalahan tersebut baik itu kepada organisasi wartawan ataupun Dewan Pers,”sesalnya.[SAF]

Share