Pembunuh Sadis Majikan di Inhu Diringkus di Lirik

TRANSINDONESIA.CO – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasi meringkus tukang kebun pelaku pembunuhan sadis majikannya Yumita Syafmelda, 24 tahun.

Pelaku Mimin Purwanto, 36 tahun, membunuh secara sadis ibu rumah tangga (IRT) itu ditangka pada Sabtu 24 September 2016. “Pelaku berhasil ditangkap dan kini masih diperiksa intensif di Mapolres,” kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Abas Basuni, di Pekanbaru, Minggu 25 September 2016.

Pelaku ditangkap petugas gabungan Polres Inhu bersama Polsek Lirik di tempat persembunyiaan pelaku di kawasan areal perkebunan di Kecamatan Lirik.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pelaku yang menghabisi nyawa Yumita pada Jumat 23 September 2016, sampai sat ini masih didalami motif pembunuhannya. Sedangkan, pembunuhan tersebut saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada barang korban yang hilang.

Informasi dari sejumlah warga menyebutkan, pelaku sempat memperkosa korban sebelum dibunuh.

Namun, polisi belum bisa menyimbulkan motif pembunuhan tersebut. “Masih kita dalami, belum bisa disimpulkan terkait informasi tersebut. Kini polisi menunggu hasil visum terlebih dahlu,” terang Abas.

Pembunuhan yang mengejutkan warga sekitar ditemukan suaminya sepulang dari Bank. Polisi memastikan bahwa korban tewas akibat dibekap dengan kain dan terdapat bekas memar pada leher korban.

Saat polisi melakukan penggeledahan rumah tersangka di Lirik, polisi menemukan alat hisap sabu-sabu.[SBR/FUL]

Share