Polisi Bekuk Jaringan Narkoba LP Bulak Kapal Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Tim Reserse Mobile Polsek Metro Koja menciduk seorang bandar narkoba di apartemen Sentral Timur Lantai 20 No A 2015 D, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Minggu 11 September 2016 lalu.

Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku ternyata jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari tersangka bernama Rachmat Effendi alias Efen, 30 tahun, disita barang bukti 801 butir ekstasi, 31,27 gram shabu dan 520 gram daun ganja.

Kapolsek Koja Kompol Supriyanto memeprlihatkan barang bukti narkoba yang disita dari jaringan LP Bulak Kapal.[BEN]
Kapolsek Koja Kompol Supriyanto memeprlihatkan barang bukti narkoba yang disita dari jaringan LP Bulak Kapal.[BEN]
“Pelaku memperoleh barang haram itu dari kakaknya Sarip alias Arip alias Tolok,35 tahun, yang berada di dalam lapas Bulaka Kapal melalui telpon,” kata Kapolsek Metro Koja Kompol Supriyanto, Kamis 22 Septemer 2016.

Dikatakan Kapolsek, tersangka kemudian diarahkan sang kakak, Sarif alias Arif alias Tolok, yang berada di dalam lapas untuk bertemu dengan orang suruhannya di satu tempat yang sudah di janjikan.

“Setelah bertemu kemudian tersangka membawa ke apartemen Sentral Timur Lantai 20 No A 2015 D untuk dibaagikan menjadi peketan sesuai pesanan dan di bagikan kepada pembeli,” ujarnya.

“Keterangan tersangka ia mengambil narkoba tersebut lewat handphone yang dihubungi seseorang yang ia tidak kenal. Dalam percakapan itu ia diminta mengambil narkoba tersebut di Harapan Indah. Tersangka ketemu orang tersebut baru sekali. Kami masih lakukan pengembangan kasus ini,’ tukas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, dalam pertiga hari tersangka bisa mendapat 50 gram shabu dari orang suruhan kakaknya yang berada di lapas bulak kapal. “Ini masih kami telusuri tersangka ini dugaan kuat jaringan besar. Dan setiap transaksi langsung terputus dengan pemasoknya,” kata Kapolsek.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan acaman seumur hidup.[BEN]

Share