Kematian Bocah, Management Green Bay Pluit Terancam Pasal Berlapis
TRANSINDONESIA.CO -Yessica, ibu dari Ferrardy Richie Chayono alias A Fuk (7), bocah yang tewas tersengat strum di taman kolam renang Green Bay Pluit, Jakarta Utara pada 22 Agustus 2016 lalu, belum mau tandatangani surat perjanjian tidak akan menuntut.
Yessica bersikeras akan menuntut ke jalur hukum atas kematian putra satu-satunya itu kendati Management Green Bay mengancam tidak akan membiayai segala keperluan penguburan korban. “Saya tak mau nyawa anak saya satu-satunya itu hanya dihargai sebatas itu. Saya menuntut keadilan,” kata Yessica kepada Amunisi, kemarin.
Yessica tak mau tandatangani surat lantaran keberatan atas isi surat yang disodorkan itu, hanya sebatas itu rasa tanggung jawab pihak management Green Bay. ” Isi suratnya, saya diminta tidak menuntut atas kejadian meninggalnya Afuk. Harus terima dan tandatangani surat yang sudah diputuskan,” keluh Yessica seakan nyawa manusia di mata Management Green Bay tidak berharga.
Awalnya, jenasah direncanakan dikremasi, akhirnya rencana itu dibatalkan dan akan ditempuh jalur hukum, berkat dukungan famili dan rekan yang melihat pihak Yessica didzolimi.
Proses otopsi organ dalam pun ditempuh kembali di RSCM. tanggal 25 Agustus 2016, setelah surat pengantar otopsi dalam diberikan dari Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Hasil otopsi sangat diperlukan untuk persidangan nanti.
Wanita yang suaminya sudah meninggal dunia itu kini sebatang kara, merasa management Green Bay mengabaikan hak-haknya yang sangat lambat dan terkesan tak mau bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Apalagi, Management Green Bay diduga telah memanipulasi fakta keterangan kematian korban dengan menyebut korban meninggal karena sakit. “Mereka sudah keterlaluan. Saya dibohongi pula dengan isi surat itu yang disodorkan oleh Chandra,” kata Yessica.
Jika ini benar, berarti Management Green Bay diduga melakukan dua kesalahan yakni melakukan kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai pasal 359 KUHP dan pasal memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagai mana pasal 263 dan pasal 266 menggunakan keterangan palsu.
Seperti sudah diberitakan, Yessica, saat berada di rumah duka Heaven di Pluit, disodorkan surat kematian dari Kelurahan Pluit, Jakarta Utara oleh Chandra dari manajemen Green Bay, Tanpa disadari oleh Yessica tertulis penyebab kematian anaknya disebut karena sakit. “Padahal semua orang tahu anak saya meninggal dunia karena tersengat strum,” keluh Yessica.
Dari lembar surat kematian tersebut ada indikasi pihak Green Bay mencoba memanipulasi fakta dalam upaya terlepas dari masalah hukum. Sayangnya, Evi, General Manager (GM) Green Bay saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. “Bu Evi sedang ada kegiatan karena kantor ini tengah melakukan audit dari kantor pusat,” kata seorang wanita resepsionis.
Evi yang dihubungi lewat telepon kantornya. Lagi-lagi, wanita ini tak ada di kantor, Bahkan customer service bernama Desy meminta nomor HP Amunisi. “Nanti dihubungi kembali,” katanya, menutup telepon.
Sementara Chandra yang menyodori surat kematian kepada Yessica tak mau menemui Amunisi untuk menjelaskan mengapa isi surat kematian menyebut korban meninggal karena sakit.
Sementara dokumen di surat kematian yang berada di kelurahan Pluit belum ditandatangani oleh Yessica. Hal ini kian menguatkan bahwa ibu korban bukan pihak yang mengajukan permohonan sehingga dengan seenaknya para anak buah Gubernur Ahok di Kelurahan Pluit menyebut korban tewas karena sakit. Hal ini akan dilaporkan pula kepada Gubernur Ahok
Kejanggalan pelaporan kematian dari Kelurahan Pluit, ini mengundang kecurigaan. Terlebih, Abdul Malik, staf kelurahan, menyebut surat tersebut belum terdata di komputer dan masih berbentuk tulisan tangan,” katanya sambil menyebut yang berhak memberikan keterangan adalah Yudi, Kepala sie Dukcapil. “Tapi, Pak Yudi sedang keluar,” kata Abdul Malik. Arsip Formulir Pelaporan Kematian tersebut hanya ditanda tangani Lurah Pluit, Ponisih.
Sejauh ini, kata Yessica, pihak Green Bay tidak memberikan santunan sepeserpun karena dia tidak mau menandatangani ‘surat damai’. Dia mengurus kematian anaknya uang dari sumbangan tetangga sesama penghuni dan petugas sekurity apartemen.[AMS/ISH]