TRANSINDONESIA.CO – Kepala Penempatan dan Perlindungan TKI, Disnakertrans Provinsi NTB, Zainal mengatakan, sebanyak 139 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB dideportasi dari Malaysia, Selasa 13 September 2016, dini hari.
Mereka dideportasi karena kelebihan tinggal dan tidak memiliki dokumen resmi. “Dideportasi karena kelebihan tinggal dan tanpa dokumen,” katanya kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu, 14 September 2016.
Menurutnya, mereka yang dideportasi paling banyak berasal dari Lombok Timur dan Lombok Tengah. Rata-rata mereka bekerja sebagai pekerja sawit. Bahkan, 95 persen TKI asal NTB di Malaysia bekerja di perkebunan sawit.
“Mereka sudah sampai rumah. Begitu sampai di LTSP di data dan diminta alamat jelas untuk dipulangkan,” katanya.
Dirinya menambahkan, ada TKI asal NTB yang terancam hukuman mati. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlahnya. “Saya tanya belum jelas, kemungkinan ada. Belum ada data riil,” katanya.
Sementara itu, TKI yang menjadi korban perdagangan manusia mencapai 67 orang. Mereka direncanakan akan ke Abu Dhabi untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga. Namun berhasil digagalkan.
Mereka berasal dari Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Lombok Timur. Zainal menambahkan, sejak Januari hingga Agustus kemarin ada 1638 TKI asal NTB yang dideportasi.[ROL/SUN]