Polisi Tangkap Pasutri Gelapkan Mobil

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Unit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami isteri (pasutri) pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Pelaku diketahui bernama Yung Kang dan istrinya yang bernama Lidya Permana warga Permata Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Senin 5 September 2016, sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Peta Barat, Kalideres Jakarta Barat.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor 3148 / VI / 2016 / PMJ/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2016 atas nama pelapor Bonggala Said Tirta S. “Yung Kang dan istrinya ini adalah pelaku utamanya,” ujar AKBP Andi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 6 September 2016.

        Ilustrasi
Ilustrasi

AKBP Andi menuturkan, selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga menangkap Muhamad Supriyatna dan Rahmat.“Keduanya bertindak sebagai perantara,” tambah AKBP Andi. Pelaku menjual satu unit mobil Toyota Avanza Veloz nopol B 1884 BZT dan satu unit mobil Suzuki AVP model pick up dengan nopol B 9404 NUC kepada korban

“Kedua mobil tersebut adalah hasil penggandaan sehingga terhadap nomor rangka dan nomor mesin kedua mobil tersebut bukan standar pabrik. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tutupnya.[Imh]

Share