Ekonom UI: Tindak Tegas Pengedar Obat Kadaluarsa
TRANSINDONESIA.CO – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Rizal Edi Halim meminta aparat berwenang menindak tegas pelaku yang mengedarkan obat-obat kedaluwarsa, agar tidak terjadi lagi.
“Perpanjangan masa kedaluwarsa yang digunakan sebagai salah satu bahan makanan perlu ditindak tegas oleh otoritas yang berwenang,” katanya di kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa, 6 September 2016.
Dikatakannya, kejadian ini jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Untuk itu Polri, BPOM dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) perlu menelusuri dan menindak praktik seperti ini.
“Penindakan tegas terkait perpanjangan kadaluwarsa bahan makanan produk tertentu ini dengan pertimbangan memberi rasa keamanan bagi masyarakat (konsumen) dan memberi sinyal penegakan hukum dalam upaya perlindungan konsumen,” katanya.
Dikatakannya meskipun perpanjangan waktu kedaluwarsa bisa saja tidak membahayakan bagi kesehatan konsumen tetapi ini termasuk upaya tidak memberikan informasi yang benar kepada masyarakat pengguna obat tersebut.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat kedaluwarsa di Pasar Pramuka Jakarta Timur dengan tersangka pemilik Apotek Rahmat berinisial N.
“Tersangka N menjual obat kedaluwarsa sejak setahun lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran.
Fadil menuturkan, N dibantu tiga orang pekerja dengan penghasilan mencapai Rp10 juta per bulan dari praktik jual beli obat kedaluwarsa itu.
Kepala Unit 2 Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Wahyu Nugroho menambahkan N mulai berbisnis obat di apotek sejak 2006 di Pasar Pramuka.
Sejak 2006 hingga 2009, N tidak pernah menjual obat yang telah melewati batas masa berlaku itu, namun mulai 2010 tersangka menyimpan di kontrakannya kawasan Kayu Manis Jakarta Timur.
Wahyu mengungkapkan, N mulai mengetahui cara mengubah tanggal kedaluwarsa obat menggunakan cairan tiner yang tertera pada kemasan sejak 2015.
Tersangka N mengubah angka paling belakang pada batas waktu kedaluwarsa dari 2010 menjadi 2017 atau 2018.[Ant/Sap]