Pengedar Narkoba Pura-pura Gila Dibekuk Polisi Cakung

TRANSINDONESIA.CO – Seorang laki-laki bernama Marjuki, 21 tahun berpura-pura gila, saat akan ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Metro Cakung, Kompol Armunanto Hutahaean mengatakan, saat penggeledahan Marjuki memang terlihat dalam keadaan pura-pura gila hingga ada adegan dirinya membuang sebuah lipatan tisu. Dalam tisu terdapat satu bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu.

“Kami sedang melakukan observasi, mencurigai seorang pemuda yang melintas di Jalan Kampung Padaengan, Jakarta Timur. Namun, mereka sepertinya sadar akan kehadiran polisi sehingga dengan tanggap kami melihat pemuda itu seperti orang gila,” kata Kapolsek, kemaren.

Ilustrasi
Ilustrasi

Tak hanya narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu uang tunai senilai Rp4,6 juta dari hasil penjualan narkoba dan ponsel pintar Blackberry.

“Saat digeledah, ternyata kami dapatkan sejumlah barang bukti. Narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai Rp4,6 juta, dan Blackberry. Kami amankan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.[Imh]

Share