TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, sebelum mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) disetiap Polda harus lebih dahulu dilakukan gelar di Mabes Polri.
“Khusus masalah karhutla yang melibatkan koorporasi kalau ada SP3 kedepan ini harus digelar di Mabes Polri,” kata Kapolri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa, 6 September 2016.
Dikatakannya, SP3 15 kasus karhutla yang dikeluarkan penyidik Polda Riau terjadi pada bulan Januari, Maret dan April.
![Foto pejabat Polda Riau “kongkow” bersama pengusaha sawit.[IST]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/09/Pesta-mabuk-petiinggi-polda-riau.jpg)
Mantan Kepla BNPT itu mengatakan, tim gabungan Bareskrim dan Propam saat ini tengah melakukan penyeldikan terkait SP3 karhutla Polda Riau. Siapapun merasa keberatan atas penghentian penyelidikan kasus tersebut dapat mengajukan praperadilan.
“Tim Bareskrim dan Propam, Polri sudah datang ke Polda Riau. Jadi seperti itulah alternatifnya, praperadilkan bila ada pihak yang keberatan. Kalau praperadilan diterima maka kasusnya akan dibuka kembali,” katanya.[Imh]