Polda Metro Tangkap Pengeroyok “Ahok” di Bus Transjakarta

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pengeroyok dan penganiaya seorang penumpang bus Transjakarta yang dituduh mirip Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Andrew Budikusuma, 23 tahun.

“Dua pelaku lainnya masih dikejar,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Jakarta, Kamis, 1 September 2016.

Petugas meringkus lima tersangka berinisial MA, 32 tahun, HBP, 27 tahun, AR, 21 tahun, DS, 21 tahun dan S, 17 tahun di wilayah Tambora Jakarta Barat pada Kamis, 1 September 2016 dinihari.

Lima pelaku pengeroyok "Ahok" di Bus TransJakarta ditangkap.[IMH]
Lima pelaku pengeroyok “Ahok” di Bus TransJakarta ditangkap.[IMH]
AKBP Budi menuturkan bahwa petugas menganalisa video tersembunyi (CCTV) yang merekam aksi para pelaku saat menganiaya korban di halte kawasan Senayan JCC Jakarta Pusat. Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti pakaian tersangka ketika mengeroyok korban Andrew.

Trans Global

Sebelumnya, beberapa pria tidak dikenal menganiaya Andrew kejadian berawal saat korban hendak pulang kerja menumpang busway Transjakarta di Halte Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat 26 Agustus 2016, sekira pukul 22.00 WIB. Sampai di Halte Senayan JCC Tanah Abang Jakarta Pusat, beberapa penumpang tidak dikenal menghina Andrew dengan ucapan rasis berwajah mirip Ahok.

Awalnya, korban tidak menanggapi ucapan para pelaku itu namun petugas keamanan Transjakarta menyuruh Andrew dan para pria itu turun dari busway karena berbuat onar. Para pelaku itu mengeroyok Andrew saat turun di Halte Senayan hingga terluka pada bagian wajah, telinga dan mulut.

Andrew sempat melakukan perlawanan memukul salah satu pelaku menggunakan botol vitamin yang disimpan di tas korban. Salah satu penumpang Transjakarta menarik Andrew ke dalam busway saat dikeroyok pria tidak dikenal tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan aksi pelaku, Andrew meminta rekaman video tersembunyi kepada pengelola busway Transjakarta sebagai barang bukti laporan ke Polda Metro Jaya.Andrew melaporkan para pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/4132/VIII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2016 dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 7 tujuh tahun.[Imh]

Share