Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Ratusan Juta Modus Ganti ATK

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Pademangan menangkap pemuda berinisial H yang diduga menggelapkan aset senilai Rp 208 juta milik tempat dia bekerja, Toko Mulia Jaya, Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam melakukan penggelapan, pria 23 tahun itu diduga melakukan kejahatannya bersama temannya berinisial SS, yang kini tengah diburu jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Pademangan.

“Kejadiannya 3 Agustus kemarin. Tapi baru hari ini kami tangkap. Korbannya pemilik toko di WTC Mangga Dua,” kata Kapolsek Metro Pademangan, Kompol Andi Baso Rahman, Senin15 Agustus 2016.

Ilustrasi
Ilustrasi

H dan SS menggelapkan aset berupa alat tulis kantor atau ATK yang berada di gudang. “Tersangka dan temannya ini adalah karyawan toko yang ditempatkan di areal gudang toko,” kata Kapolsek.

Polisi akan menjerat H dengan Pasal 374 dan Pasal 362 KUHP terkait kasus penggelapan  dalam jabatan dan pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/488 /K/VIII/2016/Sek.Pdm. “Untuk tersangka SS, segera kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.[Min]

Share
Leave a comment