Polisi Ringkus Jaringan Judi Togel

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perantara judi togel online di Jalan Pejagalan I, Tambora, Jakarta Barat. Dalam sebulan, tersangka berinisial AEL dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil kerjanya sebagai perantara judi togel bola.

Kepala Sub Ditrektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, AEL menjadi perantara judi togel bola hanya menggunakan handphone. AEL diduga menyetor uang judi ke bandar judi togel bola, yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Yang dilakukan pelaku, menerima pasangan judi togel bola dari pemesan dengan fasilitas SMS. Setelah para pemasang judi terkumpul, pelaku AEL menyetorkan ke bandar berinisial BS (DPO),” ujarnya.

        Ilustrasi
Ilustrasi

Dari pengakuan kepada polisi, AEL sudah menjadi perantara judi togel bola sejak 2011 dengan omzet sampai puluhan juta rupiah setiap bulannya. “Judi online bola, pelaku mendapatkan omzet sampai Rp 30 juta per bulannya,” katanya.

Dari tersangka AEL disita barang bukti dua buku tabungan atas nama Ko Gwek Moy, dua buku rekapan togel, satu buku tafsir mimpi, dan ponsel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AEL dijerat Pasal 5 ayat 1 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara selama lima tahun penjara.[Imh]

Share
Leave a comment