Mewirausahakan Penyelenggara Negara

TRANSINDONESIA.CO – Penyelenggara negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) dan unsur-unsur swasta menjadi pilar utama bagi masyarakat untuk dapat meningkat kualitas hidupnya.

Pelayanan kepada rakyat adalah non profit yang merupakan bentuk tanggung jawab/pengembalian atas pajak dan berbagai kewajiban dari rakyat yang dikelola oleh para penyelenggara negara untuk dikembalikan kepada rakyatnya agar dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.

Kata kunci pelayanan publik adalah non profit sebagai wujud tanggung jawab atas kepercayaan publik untuk mengelola sumber daya untuk dijadikan energi/kekuatan/sumber-sumber kekuatan yang dapat menopang rakyat dapat hidup tumbuh dan berkembang.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dengan demikian penyelanggara negara memiliki kewajiban menyiapkan/mendapatkan/menghasilkan energi bagi pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya.

Adapun pihak swasta sebagai pihak non penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan kepada private maupun publik untuk mendapatkan provit/keuntungan melalui bisnis/tukar menukar (membayar/dengan uang) dalam pemenuhan kebutuhan hidup yang dibutuhkan rakyatnya.

Kata kuncinya adalah keuntungan bagi swasta untuk mampu bertahan hidup tumbuh dan berkembang.

Penyelengara negara maupun swasta memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan prima kepada publik.

Pihak penyelenggara negara tatkala ada keterbatasan dan ketidak mampuan memenuhi standar pelayanan prima semestinya berkolaborasi dengan membuat kesepakatan untuk mensejahterakan rakyatnya.

Idealismenya adalah tercapainya tujuan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang telah dibuat dalam kesepakatan-kesepakatan yang tidak merupakan suatu korupsi dan gratifikasi.[CDL09082016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment