DPR Dukung Pemangkasan Anggaran K/L

TRANSINDONESIA.CO – Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan pemerintah memotong anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 133 triliun.

“Keinginan pemerintah untuk kembali mengurangi belanja pemerintah sebesar Rp 133 triliun melalui pemotongan belanja K/L dan dana transfer, memang patut di dukung oleh semua pihak, termasuk DPR RI,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemaren.

Politisi Partai Demokrat itu menilai, pemotong belanja saat ini, disebabkan  penerimaan negara, termasuk pajak, akan meleset Rp 219 triliun dari target penerimaan negara tahun 2016.

Gedung DPR MPR RI.[Yan]
Gedung DPR MPR RI.[Yan]
Marwan mengklaim, sebenarnya Partai Demokrat sudah lama memperingatkan hal itu dalam refleski Ramadhan lalu, yaitu mencegah kegagalan fiskal dalam APBN 2016. Kini, ia mengaku lega, peringatan tersebut akhirnya ditindak lanjuti pemerintah. Khususnya, melalui Menteri Keuangan yang baru, Sri Mulyani.

Marwan berharap, dengan kebijakan pemangkasan anggaran itu, dapat meningkatkan kepercayaan publik. Termasuk, dunia usaha dan asing, yang akan semakin meningkat karena APBN yang dinilai lebih kridibel dan akuntabel.

Ia melanjutkan, pada Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang APBN-P 2016, disebutkan bahwa dalam realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, maka pemerintah dapat melakukan penyesuaian belanja negara.

Namun, agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, menurut Marwan, sebaiknya menteri keuangan menjelaskan kriteria darurat sebagaimana yang dimaksud Pasal 37 UU Nomor 12 Tahun 2016. Sehingga, sebelum masuk kriteria darurat seperti pasal itu, maka penyesuain belanja tidak perlu dibahas dan mendapat persetujuan DPR RI.

Marwan merinci, yang dimaksud kriteria darurat, meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi, lifting minyak, kondisi sistem keuangan dan asumsi makro ekonomi lainnya.[Rol/Met]

Share
Leave a comment