Awas, Hari Ini Ganjil-Genap Resmi Diberlakukan, Pelanggar Didenda Rp 500 Ribu

TRANSINDONESIA.CO – Hari ini, Selasa 30 Agustus 2016m sistem ganjil-genap dalam berlalu lintas resmi diberlakukan di Jakarta.

Bagi pengendara bermotor yang melanggar akan diberikan sanksi tilang yang dendanya mencapai Rp500 ribu. Penetepan denda tersebut mengacu pada Pergub DKI Nomor 164 Tahun 2016.

“Ya, kalau tilang kena denda Rp500 ribu, atau kurungan dua bulan manakala tidak mampu membayar denda Rp500, maka bisa diubah menjadi kurungan badan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto.

Pemberlakukan genap ganjil.[IMH]
Pemberlakukan genap ganjil.[IMH]
Pemberlakuan ganjil genap akan berjalan di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, dari pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.[Imh]

Share
Leave a comment