Hari Pertama Ganjil-Genap, Polisi Jaring 348 Kenderaan

TRANSINDONESIA.CO – Operasi penerapan system ganji – genap di DKI Jakarta menjaring 348 pengendara. Ratusan mobil yang ditilang pada hari pertama penerapan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil – genap, kemaren.

Kasubdit Bin Ghakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sebanyak 348 pengendara yang ditilang pada hari pertama penerapan aturan nomor pelat di waktu pagi hari hingga sore hari.

“348 pengendara yang kami tilang, 219 pelanggar pada pagi hari dan 129 pelanggar di waktu sore”, kata Budiyanto, Rabu 31 Agustus 2016.

Budiyanto menambahkan dari 348 pelanggar, petugas mengambil barang bukti tilang berupa 189 surat izin mengemudi (SIM) dan 159 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pemberlakukan genap ganjil.[IMH]
Pemberlakukan genap ganjil.[IMH]
Kemudian lanjut Budiyanto, pada pelanggar dibebaskan untuk memilih slip sangsi tilang berwarna biri dan merah, namun pelanggar dihari pertama pemberlakuan sistem ganjil-genap mereka meminta slip merah.

“Kemarin semua pelanggar meminta slip merah, mereka memilih mengikuti persidangan,” katanya.

Sekedar informasi, aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap begitupun kendaraan berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan itu diberlakukan di Jalan Medan Meredeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamagaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (Simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) pada hari Senin sampat Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan di pukul 16:00-20.00 WIB, kecuali hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.[Imh]

Share