TRANSINDONESIA.CO – Terorisme adalah pikiran sesat menyesatkan, tidak punya perikemanusiaan. Tidak hanya nyawa manusia bahkan ayat-ayat suci pun mereka penggal-penggal.
Terorisme Sudah menyakiti umat manusia yang cinta damai, saling mengasihi, dan cinta akan hidup rukun, aman dan sentosa.
Gedung Parlemen adalah gedung terhormat, gedungnya orang-orang yang mulia mewakili Rakyat Indonesia, tidak elok pelaku terorisme diundang ke DPR.
Jangan mencari cari alasan untuk mendapat masukan, karena mereka sudah di hukum bersalah oleh pengadilan, dan tinggal diminta putusan pengadilan kenapa dia melakukan pengeboman ( bom bunuh diri ).
- Firman Allah SWT, antara lain:
“Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukan kerusakan di muka bumi, yaitu mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang. Yang demikian itu suatu kehinaan bagi mereka di dunia sedangkan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih.” (QS Al-Maidah[5] : 33).
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa menolong mereka, yaitu orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar kecuali mereka hanya berkata Tuhan kami hanyalah Allah” (QS. Al-Hajj [22] : 39-40)
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya.” (QS. al-Anfal [8] : 60).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar dan dianiaya maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah” (QS An-Nisa’ [4]: 29-30)
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebina-saan…” (QS. al-Baqarah [2]: 195)
- Hadis Nabi SAW :
- “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud).
- “Barang siapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim) maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti” (HR. Muslim).
- “Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR. Bukhari dan Muslim dari al-Dhahhak).
- Qa’idah Fiqhiyah :
- “Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas).”
- “Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan salah satu-nya dengan mengambil dharar yang lebih ringan.”
Perbedaan Terorisme dan Jihad
Terorisme dan jihad, merupakan tindakan yang berbeda. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Dan Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran
Sedangkan Jihad mengandung dua pengertian, pertama, segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb. Kedua, segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah SWT (li i’lai kalimatillah).
Ciri-ciri terorisme antara lain: (1) Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis / chaos (faudha). (2) Tujuannya untuk menciptakan rasa takut, rasa tidak aman dan/atau menghancurkan pihak lain. (3) Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.
Sedangkan ciri-ciri Jihad antara lain: (1) Sifatnya demi kebaikan untuk melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan. (2) Tujuannya menegakkan agama Allah dan /atau membela hak-hak pihak yang terdzalimi. (3) Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran yang sudah jelas.
Bom Bunuh Diri tidak dibenarkan oleh agama, namun ada yang diperbolehkan bila ‘Amaliyah al-Istisyhad . Banyak dari para pelaku teroris adalah orang yang bersedia untuk membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri, sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah SWT, sedangkan pelaku‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb)
Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri.
Ketetapan MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, MUI menganggap bahwa tindakan terorisme secara fisik dan psikis merupakan tindak pidana hirabah karena para teroris telah mengangkat senjata melawan orang banyak (yang tidak jelas) dan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat. Dalam Al-Qur’an, Hadis, dan kaidah fikih disebutkan:
1.Islam mengizinkan berperang karena pihak musuh telah memerangi orang Islam atau menganiaya orang Islam atau telah mengusir orang Islam dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar. (QS. Al-Hajj [22]: 39 – 40)
2.Islam mengharamkan bunuh diri dengan cara apa pun dan dengan alasan apa pun. Tidak ada balasan kelak di akhirat kecuali neraka. (QS. An-Nisa [4] : 29 – 30)
3.Islam mengharamkan menghabisi nyawa seseorang. Dalam keadaan terpaksa boleh membunuh seseorang apabila ia telah membunuh orang lain atau telah membuat kerusakan di muka bumi yang membahayakan umat manusia. (QS. Al-Baqarah [2] : 195)
4.Islam mengharamkan tindakan yang bersifat menakut-nakuti Muslim lainnya dengan cara apa pun, seperti dengan mengacungkan senjata tajam. (Al-Hadis No 2)
5.Tindakan terpaksa atau darurat yang bersifat khusus harus dihindari apabila tindakan tersebut akan membawa dampak yang bersifat umum (lebih luas). (Qaidah Fiqhiyah).
Atas dasar dallil-dalil tersebut, maka MUI menetapkan:
1.Islam membedakan hukum terorisme dan jihad, baik dari aspek pengertian, tindakan yang dilakukan dan tujuan yang ingin dicapai.
2. Hukum melakukan teror secara qoth’i adalah haram baik dengan alasan apa pun apalagi jika dilakukan di negeri damai (dar al-shulh) dan negara Muslim seperti Indonesia.
3. Hukum melakukan jihad adalah wajib bagi yang mampu dengan syarat:
a) Untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu.
b) Tujuannya untuk menjaga kemashlahatan (perbaikan), menegakkan agama Allah SWT dan membela hak-hak yang teraniaya.
Dengan mempertimbangkan ;
1.Terikat dengan aturan hukum Islam, seperti musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang lansia, anak-anak, dsb.
2.Bom bunuh diri dengan alasan apa pun tetap haram. Hanya boleh dilakukan jika dalam kondisi perang (harb) dengan sasaran musuh Islam yang sudah jelas.
Perlu kita pahami bahwa : 1). tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya telah menim-bulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat; 2). bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi beberapa persepsi: sebagian mengang-gapnya sebagai ajaran agama Islam, dan karena itu, ajaran agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain;
Yang dikatakan Terorisme bila memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam.
Para fuqaha mendefinisikan al-muharib (pelaku hirabah) dengan “Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat)”.[Maksum Zubbir, Ketua Rumah Kamnas Indonesia]