Polda Metro Limpahkan Tersangka Korupsi Seragam SD

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka DS, AS, dan DE beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi seragam sekolah dasar (SD) di Kota Depok, Jawa Barat.

“Diduga ada permainan antara pengusaha dan oknum PNS di Kota Depok,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta Senin 22 Agustus 2016).

Ketiga tersangka itu yakni DS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pemkot Depok, DE (tim pemeriksa barang Pemkot Depok) dan AS (kontraktor penyedia barang).

Polda Metro Jaya.[YAN]
Polda Metro Jaya.[YAN]
Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan korupsi itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp3,6 miliar terkait pengadaan logistik SD di Depok itu.

Pengadaan seragam dan sepatu murid SD itu mendapatkan kucuran dana bantuan sosial dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2014.

Penyidik kepolisian menduga pengusaha tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak karena terdapat kekurangan 5.014 seragam dan 9.693 pasang sepatu murid SD.

Sedangkan, dua oknum PNS Pemkot Depok tidak memeriksa spesikasi pengadaan barang yang sesuai kontrak kerja.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Iriawan menambahkan, para tersangka menurunkan kualitas pakaian SD. Tersangka menurunkan kualitas pakaian SD dengan memperbanyak komposisi bahan kapas dan mengurangi bahas polyster sehingga produk seragam tipis dan mudah rusak.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah memeriksa 55 orang kepala SDN se-Kota Depok, 12 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, seorang ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta dan 21 orang dari pihak swasta.[Imh]

Share