Polda Metro Gulung Sindikat Pembobol Bank Modus Travel
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya gulung komplotan pelaku penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Empat tersangka berhasil dibekuk dan tiga tersangka lainnya masih dikejar.
Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin, menyatakan penangkapan empat tersangka adalah, GMA, 28 tahun, ADRF,33 tahun dan dua wanita yakni DM,42 tahun, Y, 39 tahun.
“Tiga orang pelaku masih dalam pengejaran adalah LE, RB dan AS,” kata Khairuddin.
Selain menangkap empat pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti antara lain, satu bendel surat peryataan dari pelaku yang mengakui perbuatannya menyalahgunakan mesin EDC BRI. satu falshdisk berisi percakapan para pelaku pd saat melakukan investigasi yg dilakukan oleh tim divisi kartu kredit Bank BRI, satu bendel foto pada saat investigasi, satu unit Handpone merk asus warna hitam, dua buku rekening Bank BCA, satu buku rekening Bank BRI, satu ATM paspor Bank BCA, dua ATM Bank BRI, ATM Bank Mandiri, satu HP.
Dikatakan Khairuddin, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mesin EDC BRI sebagai alat transaksi atas tindak pidana penipuan dan TPPU dengan modus penawaran jasa tour travel dan hotel kepada pemegang kartu kredit.
“Selama 6 bulan tersangka berhasil membobol Rp 1,2 miliar,” katanya.
Para tersangka terancam pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3,4,5, UU RI no 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 9(sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp 10,000.000.000,(sepuluh miliar rupiah).[Imh]