Polisi Bekuk Sipir Pelundup Sabu ke Lapas Tangerang
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Metro Tangerang Kota menangkap AR, seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, karena menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada narapidana (napi).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, AR diketahui membawa sabu dari luar Lapas untuk diberikan kepada napi berinisial BH di Lapas tersebut.”AR membawa sabu seberat 100 gram untuk BH tanpa terdeteksi,” kata Kombes Pol Irman kepada wartawan.
Terungkapnya tindakan AR ini, berawal dari petugas Lapas yang menemukan sabu 100 gram di sel yang ditempati BH di Blok D1 Kamar 5 pada 1 Juli 2016. Kemudian temuan narkoba itu dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dikembangkan.
“Dari pengakuan BH, sabu itu dapat masuk tanpa pemeriksaan berkat bantuan sipir AR,” ujar Kombes Pol Irman. Berbekal keterangan BH itu lah, petugas menangkap AR.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banuarea mengatakan, sabu tersebut dimasukkan ke Lapas untuk dijual kembali kepada para napi narkoba.
Sipir AR pun mendapat upah jika berhasil membawanya masuk dan memberikan sabu itu ke BH yang dihukum 12 tahun karena kasus narkoba.
“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” ujarnya. Atas perbuatannya sipir AR terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 karena menjadi perantara dan melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga 20 tahun penjara.[Pro]