Provokator Tanjung Balai Dikenakan Wajib Lapor

TRANSINDONESIA.CO –  Provokator kerusuhan Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut) Ahmad Taufik (41) hanya dikenakan wajib lapor. Ia dibekuk karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook terkait kerusuhan di Tanjung Balai, Medan, Sumatra Utara pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan Taufik tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Taufik diketahui menderita stroke.

“Memang kita sudah lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan karena ia sakit,” ucap Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).

Tampak massa yang sudah emosi merusak dan membakar Klenteng pada kerusuhan “SARA” di Kota Tanjung Balai, Jumat (30/7/2016) malam.[Ist]
Tampak massa yang sudah emosi merusak dan membakar Klenteng pada kerusuhan “SARA” di Kota Tanjung Balai, Jumat (30/7/2016) malam.[Ist]
Sebelumnya, aparat Unit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan barang-barang bukti yang digunakan Taufik saat menyebarkan pesan yang dapat menimbulkan rasa benci dan SARA tersebut.

Ia menulis pesan tersebut di akun Facebook bernama Ahmad Taufik. Tak tanggung-tanggung, ia membuat dua akun sekaligus. Ia menulis ujaran kebencian di akun Facebook sehari setelah kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Medan terjadi pada 30 Juli 2016.

“Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan… Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar…,” tulis dia.[Rol/Min]

Share