Polisi Ringkus Pemerkosa Anak Tiri

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Tangerang Selatan menciduk seorang pria berinisial R, 32 tahun, pada Senin (1/8/2016) malam. R diciduk polisi karena telah menyetubuhi putri tirinya hingga berkali-kali.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan menuturkan, pelaku menggagahi ER, di dalam kontrakannya di Kampung Priang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Banten.

Hal tersebut dilakukan berulang kali sejak pertengahan 2015. Karena diancam, korban tak pernah mengadukan kelakuan bejat ayah tirinya tersebut.

Pelaku mengaku menyetubuhi anak tirinya berulang kali.[Min]
Pelaku mengaku menyetubuhi anak tirinya berulang kali.[Min]
“Pelaku menyetubuhi korban pada malam hari saat ibunya sedang kerja. Dia (korban) tak berani mengadu karena selalu diancam,” kata Kapolres di Mapolres Tangsel, Selasa (2/8/2016).

Pada Juli kata Kapolres, korban menceritakan kejadian itu pada neneknya, EP, dan selanjutnya melaporkan pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. “Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan dari kontrakannya tadi malam,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, seprai warna hijau, serta pakaian tidur korban turut disita petugas.

Atas perbuatannya itu, R dijerat dengan Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.[Rin]

Share