Polisi Ringkus Bandar Sabu Saat Sakaw

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Batu Ceper menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (1/8/2016) malam. Bandar sabu ini saat ditangkap sedang dalam keadaan sakaw alias mabok.

Adalah S, 35 tahun, yang ditangkap di rumahnya di Kampung Kademangan RT 04/01, Kecamatan. Setu Tangerang Selatan. S yang pada saat dilakukan penangkapan sedang dalam keadaan sakaw, sempat mengamuk dan melawan petugas.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper, Iptu Nurjaya mengatakan kalau tersagka S memang sudah menjadi DPO Polsek Batu Ceper.

       Ilustrasi
Ilustrasi

“Kami sudah mengintainya, dan berdasarkan laporan dari masyarakat petugas berhasil meringkusnya,” katanya, Selasa (2/8/2016).

Ditambahkan Iptu Nurjaya, saat dilakukan penangkapan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu siap edar yang dibungkus dalam kantong palstik bening.

“Barang bukti tersebut ada padanya, saat ini kami masih menunggu tersangka S sadar. Karena kondisinya masih mabok berat, dan kasusnya masih kami kembangkan” tambah Iptu Nurjaya.

Atas perbuatannya tersangka S bisa dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang rarkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.[Min]

Share
Leave a comment