Gembong Curanmor Sukabumi Di Dor
TRANSINDONESIA.CO – Gembong pencurian kendaraan bermotor yang diketahui berinisial Sn alias Apen (22) dilumpuhkan dengan tembakan anggota Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, karena melawan saat ditangkap.
“Kami terpaksa melumpuhkan tersangka, karena saat sedang ditangkap pelaku melawan petugas sehingga ditembak di bagian betisnya,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Senin (1/8/2016).
Menurutnya, selain Apen petugas dari Tim Buru dan Lidik (Bulik) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota juga menangkap tersangka lainnya yakni Ml alias Ahong (46), Mb alias Otong (34), Us alias Jimi (40) DM alias Cireng (20) dan terakhir An alias Odong (43).
Pelaku merupakan kelompok curanmor yang sudah meresahkan masyarakat, karena di mana ada motor yang terparkir, maka dalam hitungan beberapa detik motor itu dengan mudah dibawa kabur oleh tersangka.
Biasanya, para tersangka ini mengincar kendaraan roda dua yang terparkir dengan tanpa pengawasan yang ketat dari si pemiliknya seperti di pusat perbelanjaan atau depan rumah korban.
Selain itu, mereka juga mengincar kendaraan yang sistem pengamanannya rendah, seperti tidak dikunci stangnya atau lubang kuncinya mudah dibongkar.
“Dari tangan mereka kami juga menyita lima unit kendaraan roda dua hasil kejahatan, para dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Rustam mengatakan dalam menjalankan aksinya mereka hanya membutuhkan waktu 10 detik untuk merampas motor yang tengah terparkir. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada pemiliki kendaraan roda dua untuk memberikan pengamanan ganda, agar si pencuri tidak mudah melakukan aksinya.[Ant/Sap]