FAKTA Minta Kaji Ulang Perizinan Pabrik Semen Indonesia

TRANSINDONESIA.CO – Pasca insiden perusakan dan pembarakan pembangunan pabrik Semen Indonesia, Sabtu (30/7/2016), Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) mendesak Pemerintah Aceh mengkaji ulang seluruh tahapan perizinan pembangunan pabrik di kawasan Laweung, Aceh.

Hal itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja FAKTA, Indra P Keumala, dalam pernyataan persnya, Minggu (31/7/ 2016).

Menurut Indra, proses perizinan pabrik semen di Laweung Kecamatan Muara Tiga, Pidie, tidak memenuhi aspek legalitasnya. Terutama, kata dia, apabila didasarkan pada perdebatan status kepemilikan lahan dan proses penerbitan izin AMDAL yang dilaksanakan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Aceh.

Massa melakukan perusakan dan pembakaran di lahan pembangunan Semen Indonesia di Aceh pada Sabtu (30/7/2016).[Ist]
Massa melakukan perusakan dan pembakaran di lahan pembangunan Semen Indonesia di Aceh pada Sabtu (30/7/2016).[Ist]
Menurut Indra, kerusuhan Sabtu/kemarin merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap sikap abai yang ditunjukkan Pemerintah Aceh. Padahal, kata dia, tuntutan ganti rugi lahan sudah disuarakan warga Laweung sejak Januari lalu.

Lebih lanjut Indra mengatakan, pihaknya pernah membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Wakil Bupati M Iriawan meminta Pemerintah Pidie menitikberatkan proses AMDAL dan segala rekomendasi perizinan lainnya agar dilaksanakan sesuai prosedur.

“Bapedal Aceh perlu menjelaskan bagaimana izin AMDAL bisa terbit, sedangkan status lahan masih bermasalah yang disertai penolakan warga dengan berbagai alasan,” katanya.[Rel/Don]

Share