Polisi Panongan Bekuk Dua Pengisap Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten,  membekuk dua pengguna narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan dua paket kecil berisi sabu dan satu alat hisap.

Kapolsek Panongan AKP M Said mengatakan, tersangka pertama adalah D, 45 tahun, warga Kampung Pondok Kacang Barat Gang Dombo No 47, Desa Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. Dia ditangkap pada Minggu (17/7/2016) atas laporan masyarakat.

“Awalnya piket reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa D sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota reskrim melakukan penelusuran. Lalu petugas bertemu D yang ciri-cirinya sesuai info di Kampung Buaran, Desa Lengkong Karya, Kecamatan Serpong,” kata Kapolsek, Kamis (21/7/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan tersangka. Petugas menemukan satu cangklong atau alat penghisap sabu di saku celana dan satu paket plastik kecil yang diduga sabu dijatuhkan dari tangan tersangka tersebut ke tanah.

Sementara tersangka AS, 27 tahun, ditangkap dirumahnya di Kampung Bulak, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel pada Senin (18/7/2016).

“Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat, bahwa tersangka AS sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya. Atas laporan itu petugas langsung mendatangi alamat rumah tersangka,” katanya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan hingga menemukan satu plastik kecil bening berisikan butiran kristal bening sabu dikantong celana depan bagian kanan.

“Tersangka D dan AS kini diamankan di Polsek Panongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.[Pro]

Share
Leave a comment