Polda Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak Dispenda Riau

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan pembayaran pajak ratusan kendaraan pada Dinas Pendapatan Daerah Riau.

“Dari gelar perkara yang telah dilakukan, kami menemukan sejumlah alat bukti. Kemudian, kami juga telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kepala Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, di Pekanbaru, kemaren.

Meski telah menyebutkan adanya tersangka, dia masih belum bersedia menjabarkan identitas masing-masing tersangka tersebut.

Markas Polda Riau.[Ist]
Markas Polda Riau.[Ist]
Dia beralasan, keempat orang itu masih perlu dipanggil dan diperiksa pada pekan depan, sehingga dia baru dapat menjelaskan identitas keempatnya setelah pemeriksaan mendatang. “Minggu depan kami berikan surat pemanggilannya. Untuk identitasnya nanti saja,” katanya lagi.

Hingga kini Polda Riau masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat dugaan penyelewangan ratusan SKPD kendaraan ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya mencium adanya indikasi penyelewengan pajak kendaraan di Dinas Pendapatan Daerah Riau.

Hasil penyelidikan menyebutkan sebanyak 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan akibat penyelewengan itu terjadi kerugian negara yang cukup besar yang mencapai miliaran rupiah.

Ia mengatakan dugaan penyelewengan pajak itu terjadi sejak 2014. Kasus penyelewengan pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas.

Pada saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Polisi kemudian melakukan penelusuran pemalsuan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sekitar 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.

Dalam perkembangannya, polisi telah memintai keterangan ratusan orang saksi. Mereka antara lain wajib pajak yang diduga dirugikan lantaran uangnya diselewengkan. Lalu juga ada pegawai Dispenda Riau, pihak biro jasa, showroom, Jasa Raharja serta Ditlantas Polda Riau.[Ant/Sbr]

Share
Leave a comment