Polda NTT Tangani Kasus Pencabulan Pelajar

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpah seorang siswi Sekolah Menengah Atas berinisial LIL (17) di Kupang, kemaren.

“Tadi malam kami sudah menerima laporan dari korban kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpah perempuan berinisial LIL,” kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast kepada para wartawan di Kupang, Rabu (13/7/2016).

Diatakannya, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pencabulan anak tersebut sudah belangsung satu bulan yang lalu pada 17 Juni 2016, namun pihaknya baru menerima laporan tadi malam.

       Ilustrasi
Ilustrasi

Korban pencabulan anak bawah umur merupakan seorang perempuan pelajar berinisial LIL (17) yang beralamat di Jalan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sementara tersangka pelaku pencabulan adalah seorang lelaki berinisial YW (50) yang bekerja sebagai wiraswasta dari Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Tersangka membawa korban (pelapor) di rumah kos di belakang Hotel Aston dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dan terus berlanjut ke sebuah hotel berbintang di Kupang,” katanya.

AKBP Jules Abraham mengatakan untuk penanganan selanjutnya akan diserahkan pada bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk penyidikkan lanjutan.

Pihaknya belum memastikan wewenang penyidikan lanjutan untuk penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tesebut, namun yang jelas bahwa kasus tersebut saat ini sudah mulai ditangani pihak kepolisian.

“Belum diputuskan apakah penyidikan akan langsung ditangani oleh pihak Polda atau diserahkan kepada Polres (Keplolisian Resor) untuk ditindaklanjuti, karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polres Kupang Kota,” katanya.[Ant/Kum]

Share
Leave a comment