Pemberian Vaksin Palsu Langgar Hak Anak

TRANSINDONESIA.CO – Peredaran vaksin palsu yang baru saja terungkap akhir-akhir ini dinilai dapat mengancam pertumbuhan dan perkembangan anak. Bahkan, Yayasan Sayangi Tunas Cilik yang merupakan partner dari Save the Children di Indonesia menganggap kasus vaksin palsu sebagai suatu tindakan kejahatan dan pelanggaran terhadap hak anak yang sangat serius.

Penyebaran vaksin palsu dinilai sangat merugikan program imunisasi dalam upaya untuk melindungi dan memenuhi hak anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal sebagaimana mestinya. “Hal ini menunjukan sangat diperlukannya upaya bersama dalam meningkatkan pengawasan pendistribusian vaksin yang terjamin keamanan, ketersediaan dan mutunya mulai dari produsen hingga ke fasilitas kesehatan agar setiap  anak yang diimunisasi tetap terlindungi dan tak ada satupun anak yang dirugikan,” kata Wahdini Hakim, Senior Program Manager Kesehatan Yayasan Sayangi Tunas Cilik.

Menurut Wahdini perlu upaya komprehensif dalam memastikan kualitas dan kemanan pemberian vaksin untuk anak. Ini dimaksudkan agar tujuan dari pemberian vaksin dalam program imunisasi dapat tercapai.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dia mengatakan imunisasi sudah terbukti dapat menyelamatkan kehidupan. Lembaga kesehatan dunia (WHO) menyebut, vaksin merupakan salah satu cara yang telah berhasil dan intervensi kesehatan yang efektif. Meningkatkan cakupan imunisasi telah berhasil mengurangi kematian anak di dunia sebesar 50 persen antara 1990 hingga 2015 dari 12.7 juta menjadi 5.9 juta kematian (Child Mortality Report, UN Interagency Group, 2015).

“Pemberian imunisasi kepada anak merupakan bentuk pemenuhan hak anak atas kesehatan dan perlindungan terhadap penyakit yang dapat merugikan masa depannya, dengan adanya vaksin palsu berarti ada pelanggaran hak anak yang cukup berat,” kata Selina Sumbung, Ketua Pengurus Yayasan Sayangi Tunas Cilik.

Sejalan dengan kampanye yang bertemakan ‘Every Last Child, Berpihak pada Anak’, Yayasan Sayangi Tunas Cilik mendukung pemerintah untuk selalu berpihak pada anak. Terutama terhadap anak-anak yang selama ini termarjinalisasi dan terabaikan seperti kelompok anak penyandang disabilitas dan kelompok etnis minoritas, untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas kesehatan.

“Sudah menjadi kewajiban kita, seluruh masyarakat Indonesia, untuk memastikan agar semua anak Indonesia dapat bertahan hidup dan berkembang”, ujar Selina Sumbung.

Demi memastikan pemberian vaksin yang aman dan sesuai standar, Yayasan Sayangi Tunas Cilik mengaku bersedia membantu pemerintah dalam pelaksanaan imunisasi anak serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, pemerintah diimbau agar lebih memperketat pengawasan impor, pengolahan, distribusi serta pemberian vaksin di seluruh wilayah Indonesia.

Yayasan Sayangi Tunas Cilik mengharapkan agar akses terhadap obat obatan dan vaksin dalam pelayanan kesehatan publik dan swasta dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sesuai komitmen pemerintah bahwa di pada 2019, biaya imunisasi untuk anak anak di seluruh Indonesia tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional atau Universal Health Coverage.[Rol/Nov]

Share
Leave a comment