Bupati Hulu Sungai Tengah Terancam Dipanggil Paksa

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali memanggil Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latief, terkait masalah pejalanan dinas ketika masih menjadi anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Anggota atau mantan anggota DPRD Kalsel yang tidak memenuhi panggilan akan kembali dipanggil, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Ubaydillah menjawab pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Rabu (13/7/2016).

Semestinya hari ini (Rabu,13/7) penyidik Kejati mau memintai keterangan kepada beberapa anggota dan mantan anggota DPRD Kalsel periode 2014 – 2019 terkait masalah perjalanan dinas yang menurut dugaan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.[Dok]
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.[Dok]
Namun yang memenuhi panggilan Kejati untuk dimintai keterangan pada Rabu (13/7/2016) ini, yakni Wakil Ketua DPRD Kalsel H Hamsyuri SH dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta anggota dewan HM Lutfi Saifuddin dari Partai Gerindra.

Sedangkan yang belum memenuhi panggilan Kejati pada hari ini (13/7) antara lain mantan anggota DPRD Kalsel 2014-2019 H Abdul Latief ST, SH, MH (kini Bupati Hulu Sungai Tengah/HST periode 2016 – 2021).

Selain itu, H Aulia Oktafiandi ST, M App Com (putra dari H Saiful Rasyid-mantan Bupati HST dua periode) dari Partai Gerindra yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD provinsi tersebut karena mencalon Wakil Bupati HST, Kalsel.

Pemanggilan anggota dan mantan anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019 oleh Kejati sejak Ramadhan 1437 Hijriah atau Juni lalu, dan penyidik sudah memintai keterangan kepada sepuluh orang lebih waktil rakyat tingkat provinsi tersebut.

Sejumlah wakil rakyat yang sudah dimintai keterangan terkait masalah perjalanan dinas itu oleh penyidik Kejati antara lain, dari Partai Golkar H Murhan Effendie BA, Drs Hasan Mahlan, Hj Syarifah Rugayah, H Syarifah Santiyansyah SH alias Andi Nene.

Kemudian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) H Achamad Rivani S.Sos, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suwardi Sarlan SAg, Iskandar Zulkarnain, dari Partai Hanura Hj Kamariatul Herlena SE, serta Soraya SH dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (mantan anggota DPRD Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera/PKS) serta Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah (mantan anggota DPRD Kalsel dari PDIP).

Keanggotaan DPRD Kalsel periode 2014 – 2019 sebayak 55 orang terdiri dari Partai Golkar 13, PDIP delapan, PPP tujuh, PKB dan Partai Gerindra masing-masing enam orang.

Kemudian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lima orang, Partai Demokrat empat, Partai NasDem tiga, Partai Hanura dua dan Partai Amanat Nasional (PAN) satu orang.[Ant/Tan]

Share
Leave a comment